Hakim Vonis Pedofil Tiga Tahun Penjara
KIRIM EMAIL KE TEMAN
Informasikan ke teman-teman Anda mengenai berita di bawah melalui email.
Nama Anda
Alamat Email Anda
Kirim Ke
Nama
Email
kirim copy ke email saya
KOMENTAR PEMBACA
Berikan komentar Anda untuk berita di bawah.
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
Nama Anda
:
Email Anda
:
Komentar
:
KapanLagi.com berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan
KOMENTAR FANS
Anda fans ? Berikan komentar Anda. Komentar akan ditampilkan di halaman biografi , diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
Nama Anda
:
Email Anda
:
Pesan
:
KapanLagi.com berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan
NEWSLETTER KAPANLAGI.COM
Dapatkan berita terbaru di email Anda setiap hari.
Nama:
Email:
Kategori berita yang diinginkan:
Selebriti
Film
Musik
Televisi
Hollywood
Bollywood
Asian Star
Sinetron
Bola Internasional
Bola Nasional
Seleb-OR
Olahraga Lain-lain
Hukum-Kriminal
Kasus Narkoba
Politik Nasional
Politik Internasional
Ekonomi Nasional
Ekonomi Internasional
Jum'at, 13 November 2009 07:48
BERI KOMENTAR CETAK BERITA INI KIRIM KE TEMAN DISKUSIKAN DI MILIS Kontroversi Jupe vs Dewi Perssik
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga penjara dan denda Rp60 juta terhadap Abdul Rohim karena terbukti melakukan pedofilia terhadap anak bernama Dn (4 tahun).
Vonis yang dibaca ketua majelis Emy Herawati di PN Denpasar, Kamis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa DI Rindawati.
Hakim menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, harus diganti dengan kurungan enam bulan. Terdakwa akhirnya menerima hukuman kurungan tiga tahun ditambah setengah tahun karena tidak mampu membayar denda.
Dalam fakta persidangan, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 290 ayat 2 KUHP, sedangkan dakwaan primer sebagaimana disampaikan jaksa tidak terbukti.
Abdul Rohim yang biasa dipanggil Baim itu digiring ke kursi pesakitan setelah kasusnya dilaporkan orang tua korban yang tidak terima perbuatan pria asal Lamongan, Jawa Timur itu. Terdakwa memperdaya korban setelah mengiming-iminginya dengan permen.
Jaksa Rindayani menambahkan, terdakwa bisa diketegorikan mengalami kelainan karena ia melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak. Dari pengakuannya, perbuatan terdakwa pernah juga dilakukan terhadap anak-anak lainnya.
"Coba bayangkan kalau sampai dia mengidap ADIS, tentu saja akan mudah ditularkan ke anak-anak yang menjadi korban perbuatannya," katanya.
JPU menuntut Boim yang sehari-hari sebagai tukang sayur itu dengan hukuman berat karena akibat perbuatannya itu membuat perkembangan kejiwaan korban terganggu.
Atas perbuatan yang dilakukan pada 27 Juli 2009 pukul 10.00 wita di Denpasar itu, jaksa menjerat Baim dengan dua pasal. Pertama dakwaan primer pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta dakwaan subsider pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul.
Persidangan itu tergolong singkat. Setelah pembacaan tuntutan, hakim langsung membacakan vonis terhadap terdakwa. (ant/dar)
Kamis, 12 November 2009
hakim vonis pedofil tiga thun pnjara
Diposting oleh eka rock di 18.31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar